a. Pajak subyektif (pajak yang bersifat perorangan );
Pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya ( subyeknya ). Keadaan seseorang dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya Status sudah kawin atau belum, susunan keluarga dan tanggungan lainnya.
b. Pajak Objektif ( Pajak yang bersifat kebendaan ).
Yaitu pajak yang pemugutannya berpangkal pada objeknya, dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau kelakuan yang terjadi.
Keadaan: adanya penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan; adanya Bumi dan Bangunan akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Perbuatan: adanya penyerahan barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Kejadian:meninggalnya pewaris mengakibatkan warisan yang belum terbagi dikenakan pajak penghasilan.